Copascara.blogspot.com - Divisi Humas Mabes Polri mensosialisasikan tarif resmi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Melalui situs resminya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM yang berlaku saat ini. Dalam postingan-nya, tarif resmi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya-biaya di bawah ini dikatakan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
"Ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (calo), catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri," sebut Divisi Humas Mabes Polri.
Berikut daftar tarif resmi penerbitan dan perpanjangan SIM:
Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp100 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp75 ribu
Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp50 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp30 ribu
Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp250 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp225 ribu.
Melalui situs resminya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM yang berlaku saat ini. Dalam postingan-nya, tarif resmi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya-biaya di bawah ini dikatakan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
"Ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (calo), catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri," sebut Divisi Humas Mabes Polri.
Berikut daftar tarif resmi penerbitan dan perpanjangan SIM:
Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp100 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp75 ribu
Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp50 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp30 ribu
Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp250 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp225 ribu.
(Sumber: Divisi Humas Mabes Polri)
No comments:
Post a Comment